Wisatawan Liburan ke Bali Wajib Tes Swab PCR, Ini Penjelasan Wishnutama
JAKARTA, iNews.id - Bali menjadi salah satu destinasi paling populer dikunjungi saat liburan. Terutama saat liburan akhir tahun. Wisata Bali memiliki daya pikat tersendiri untuk dikunjungi.
Namun, sebelum memilih Bali sebagai destinasi wisata yang akan dikunjungi untuk berlibur, Anda harus mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sebab, Pemprov Bali memberlakukan syarat baru untuk liburan ke Bali, dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021, masyarakat yang ingin masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dirinya paham, banyak pelaku wisata di Indonesia, termasuk di Bali yang berharap banyak dari liburan ini. Namun demikian, seperti yang sudah diketahui bersama, angka kenaikan Covid-19 masih tinggi. Oleh karena itu, setiap daerah memutuskan kebijakannya masing-masing demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah.
"Salah satunya adalah kebijakan Pemprov Bali yang memutuskan agar wisatawan yang datang menggunakan pesawat harus melakukan Test Swab PCR terlebih dahulu. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada usaha Anda. Namun harus dipahami, hal itu dilakukan Pemprov Bali untuk melindungi masyarakat Bali dari penularan Covid-19," kata Wishnutama di Jakarta, Senin (21/12/2020).