Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Tak Cuma Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:31:00 WIB
Tak Cuma Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri
Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan para pihak pada tahap penyelidikan. Sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat menggunakan sprindik umum nantinya kemudian KPK bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa," tandas dia.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan. 

Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut