Tak Diakui Kemendagri, FPI Miliki Syarat Administrasi dan Rekomendasi Kemenag
Sabtu, 21 November 2020 - 06:17:00 WIB
Sebelumnya, Kemendagri memastikan status terdaftar FPI sebagai ormas berakhir Juni 2019. FPI dinilai belum menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri, status terdaftarnya berakhir Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan, Jumat (20/11/2020).
Editor: Kurnia Illahi