Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi XI DPR Bantah Terima Dana CSR BI-OJK: Anggaran Tidak Dibagikan ke Anggota
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hadiri Pemeriksaan, Melchias Marcus Mekeng dan Samin Tan Dipanggil Ulang KPK

Selasa, 17 September 2019 - 01:03:00 WIB
Tak Hadiri Pemeriksaan, Melchias Marcus Mekeng dan Samin Tan Dipanggil Ulang KPK
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Dia diperiksa terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politikus Partai Golkar itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. KPK akan memanggil ulang Mekeng untuk dimintai keterangan.

"Saksi masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil Samin Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Samin Tan juga tidak memenuhi panggilan KPK. "KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut