Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gratifikasi Eni Saragih, KPK Cegah Melchias Markus Mekeng ke Luar Negeri

Selasa, 10 September 2019 - 19:40:00 WIB
Kasus Gratifikasi Eni Saragih, KPK Cegah Melchias Markus Mekeng ke Luar Negeri
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng (kanan). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari terpidana mantan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permohonan pencegahan telah disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan terhadap Mekeng terhitung sejak Selasa (10/9/2019).

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/9/2019).

Febri menerangkan, dalam perkara ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mekeng sebagai saksi atas tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan. Pemeriksaan akan dilaksanakan, Rabu besok.

Dalam kasus ini KPK menduga Samin Tan memberikan hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih Rp5 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK menduga Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mempengaruhi Kementerian ESDM dengan menggunakan pengaruhnya di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR bersama kementerian tersebut.

Atas perbuatannya Samin Tan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut