Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Kejagung dari Kasus CPO Didapat dari 6 Perusahaan  
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO

Rabu, 02 Juli 2025 - 15:53:00 WIB
Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dari dua korporasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan turunannya dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi. Uang tersebut menjadi bagian dari memori kasasi

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait uang tersebut dikompensasikan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, masih ada dua grup korporasi yang melakukan proses penyetoran uang titipan pengganti kerugian negara. Saat ini, uang tersebut telah diterima sebesar Rp1.188.461.774.666 dari Musim Mas Grup dan Rp186.430.960.865,26 dari Grup Permata Hijau dengan total Rp1.374.892.735.527,48 yang didapatkan dari enam perusahaan.

Sejatinya, kata dia, dalam kasus tersebut terdapat 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam dua grup, pertama Musim Mas Grup ada tujuh perusahaan, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Jaya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. 

Kedua, Grup Permata Hijau ada lima perusahaan, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.

"Para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut