Tak Izin, Ini Cara Deddy Corbuzier Wawancara Siti Fadilah
"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkuta," katanya.
Pada hari Kamis, 21 Mei 2020 pihak Rutan Pondok Bambu l, ucap Rika, baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di akun instagram milik Deddy. Menururutnya, wawancara Siti Fadilah dan Deddy tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN.04.03.
Dia menuturkan, di dalam peraturan tersebut pasal 28 (1) mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Lalu, Pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja, serta jam kerja ditentukan oleh masing -masing unit atau satuan kerja.
Kemudian, Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Sementara, pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq