Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sebut Revisi Aturan Kredit Kopdes Rampung Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lagi Dibakar, Baju Impor Bekas Ilegal bakal Didaur Ulang

Senin, 17 November 2025 - 14:34:00 WIB
Tak Lagi Dibakar, Baju Impor Bekas Ilegal bakal Didaur Ulang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mendaur ulang baju impor bekas ilegal dan tak lagi dibakar. (foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mendaur ulang baju impor bekas ilegal dan tak lagi dibakar. Hal itu merupakan skema baru untuk menangani persoalan balpres atau bal pakaian bekas impor yang terus berulang.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sejak 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah menyita 17.200 bal balpres atau setara 1.720 ton, sekitar 8,6 juta potong pakaian. Penindakan dilakukan di jalur laut, perbatasan darat, hingga wilayah pesisir.

“Selama kurun 2024 sampai 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Namun volume penyitaan yang sangat besar menimbulkan masalah baru, terutama biaya pemusnahan barang sitaan.

Menurut Purbaya, satu kontainer pakaian bekas membutuhkan biaya sekitar Rp12 juta untuk dimusnahkan. Sedangkan, pelaku kerap tidak bisa dikenai denda.

“Saya sering komplain soal balpres. Barangnya kita tangkap, pelakunya nggak bisa didenda, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp12 juta. Rugi besar,” katanya.

Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kemudian mencari solusi alternatif agar pakaian sitaan tidak lagi berujung dimusnahkan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengolah balpres menjadi bahan baku industri tekstil. 

Pemerintah telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM. Industri disebut siap memproses balpres menjadi serat atau benang yang dapat digunakan kembali.

“Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI, mereka siap mencacah ulang balpres. Sebagiannya bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku murah,” ujar Purbaya.

Ia pun mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku industri telah menyatakan kesiapannya dan pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Dengan mekanisme baru ini, pakaian sitaan tidak lagi menumpuk di gudang Bea Cukai dan justru bisa dimanfaatkan kembali untuk industri tekstil nasional.

“Nanti UMKM bisa memakai bahan baku itu dengan biaya lebih rendah,” kata Purbaya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut