Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Langgar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif lagi Jadi Anggota DPR

Rabu, 05 November 2025 - 13:31:00 WIB
Tak Langgar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif lagi Jadi Anggota DPR
Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya (foto: Instagram/@king_uyakuya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik. Dengan keputusan ini, keduanya kembali aktif menjadi anggota DPR setelah sebelumnya dinonaktifkan partai politiknya masing-masing.

Putusan tersebut disampaikan MKD dalam sidang pada Rabu (5/11/2025).

"Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

Hal serupa juga berlaku bagi Uya Kuya. Uya Kuya bisa aktif kembali menjadi anggota DPR.

"Menyatakan teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya justru mendapat sanksi. Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan. Sedangkan Nafa Urbach dan Eko Patrio juga melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif masing-masing selama tiga bulan dan empat bulan.

Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan oleh partai politiknya karena dinilai mencederai perasaan rakyat hingga memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Dengan keputusan MKD ini, Adies Kadir dan Uya Kuya resmi kembali bertugas sebagai anggota DPR setelah dinyatakan bersih dari pelanggaran kode etik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut