Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Syarat, Semua Dokumen Perbaikan Bacaleg Hanura Ditolak KPU

Kamis, 02 Agustus 2018 - 18:35:00 WIB
Tak Penuhi Syarat, Semua Dokumen Perbaikan Bacaleg Hanura Ditolak KPU
Komisioner KPU Hasyim Asyari. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil verifikasi perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Hanura untuk Pemilu 2019 tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi, berdasarkan penelitian terhadap dokumen formulir pencalonan Partai Hanura, kami nyatakan TMS semua dokumen perbaikannya,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Hasyim mengatakan, dokumen perbaikan yang diberikan Partai Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat karena informasi yang diberikan tidak lengkap. Dalam penambahan bakal caleg, terdapat beberapa data yang tidak lengkap, mulai dari tidak diterakannya alamat hingga tidak disertakannya foto bacaleg.

“Tidak lengkap informasi yang ada di dalam perbaikan dalan form B1. Misalnya ada penambahan calon, kemudian tidak ada fotonya, kemudian ada yang alamatnya kosong. Dari melihat itu saja kan bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Dengan tidak lengkapnya form B1 tersebut, kata Hasyim, KPU juga tidak melanjutkan verifikasi dokumen calon karena telah dinyatakan TMS. “Jadi karena dokumen pencalonannya tidak memenuhi syarat, sehingga dokumen calon tidak kami periksa. Karena yang paling utama kan (form B1) itu,” tuturnya.

Hasyim mengatakan, bacaleg Hanura yang akan dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS) KPU nantinya adalah para bacaleg yang didaftarkan pada saat pendaftaran pertama, pertengahan Juni lalu. KPU pun telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Hanura.

“Dengan begitu, dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juni 2018. Berita acara ini sudah kami sampaikan kepada Partai Hanura,” ungkap Hasyim.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut