Tak Perlu Perpres, KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri
JAKARTA, iNews.id - Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Selain Djoko Tjandra, terdapat beberapa nama lain yang diduga terlibat seperti Anita Kolopaking, Andi Irfan Jaya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menekankan pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 sendiri mengatur pengambil alihan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lain oleh KPK.
"Pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata mengaku, KPK masih mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus yang berkaitan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Sebab, kasus itu saat ini masih fokus ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Ali.