Tak Perpanjang Reses, DPR Gelar Rapat Paripurna Pekan Depan
Menurut Puan, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.
”Karena itu, masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi," ujarnya.
Rapat paripurna, kata Puan, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR. “Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir,” tutur dia.
Kendati demikian, karena situasi tidak normal, DPR menyiapkan skenario tiga orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna, sedangkan jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.
Puan melanjutkan pada sidang paripurna Senin mendatang tidak ada forum pengambilan keputusan. “Hanya membuka masa sidang yang akan datang saja,“ katanya.