Tak Semua Aset Rohadi Dirampas, KPK Ajukan Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi untuk terdakwa Mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi. Rohadi terbukti bersalah karena telah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Ali menjelaskan, kasasi yang diajukan karena ada beberapa barang bukti Rohadi yang tidak dirampas untuk negara.
"Adapun alasan upaya hukum ini diantaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset Terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," tuturnya.
KPK berharap, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.