Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua Aset Rohadi Dirampas, KPK Ajukan Kasasi 

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:57:00 WIB
Tak Semua Aset Rohadi Dirampas, KPK Ajukan Kasasi 
Eks Panitera Pengganti di PN Jakut, Rohadi(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," katanya.

Sebelumnya, Mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, pengadilan tinggi Jakarta memperberat hukuman Rohadi menjadi 4 tahun bui. Untuk denda, putusan PT sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut