Tak Setuju Belajar Online Terlalu Lama, KPAI: Angka Putus Sekolah Meningkat
Jumat, 19 Maret 2021 - 11:22:00 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Akhyar mengatakan pernikahan bukan sekadar memenuhi syarat-syarat administratif saja. Islam tidak membatasi usia perkawinan, tetapi ada penekanan kedewasaan dan tujuan keharmonisan.
“Orang bisa mencapai ketenangan jiwa adalah orang yang dewasa, pintar, cerdas, dan bertanggung jawab. Kedewasaan, bertanggungjawab itu bisa didapatkan siapapun selama dia memiliki kemampuan dan pemahaman yang benar,” kata Miftahul Akhyar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq