Tampang Buronan Interpol yang Diekstradisi ke Rusia, Diborgol dan Dikawal Ketat
"Bahwa pada hari ini Kamis 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara Federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta.
Harli menerangkan, proses ekstradisi berbeda dari persidangan perkara pidana biasa. Dalam sidang ekstradisi, jaksa memaparkan di hadapan hakim apakah Indonesia memiliki kepentingan untuk menuntut tersangka atau menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada negara pemohon.
Dalam kasus ini, Indonesia memilih menyerahkan proses hukum pelaku kasus suap dan korupsi ini kepada Rusia.
Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan buronan Interpol ini terjadi di wilayah hukum Rusia. Pelakunya adalah warga negara Rusia.
Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut yang bersangkutan di dalam negeri, melainkan menyerahkan penuntutannya kepada pemerintah Rusia.
Editor: Reza Fajri