Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Oknum Polantas di Medan Terekam Pungli ke Pemotor, Propam Tindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Oknum Polantas Viral karena Pungli di Medan, Kini Meringkuk dalam Sel

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:30:00 WIB
Tampang Oknum Polantas Viral karena Pungli di Medan, Kini Meringkuk dalam Sel
Tampang Aiptu Rudi Hartono, oknum Polantas Medan yang viral karena pungli kini berada di sel tahanan khusus Propam. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Tampang oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Medan yang viral karena pungutan liar (pungli) kini terlihat dari balik jeruji besi. Aiptu Rudi Hartono, anggota Patwal Satlantas Polrestabes Medan resmi diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan khusus (patsus) usai video aksinya menjadi sorotan publik.

Dalam video yang viral di media sosial, Aiptu Rudi terlihat mengendarai sepeda motor dinas berpelat BK 6223 AEH dan memepet pengendara lain di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota. Dia tampak menahan kunci motor lalu menerima uang pecahan Rp100.000 dari dompet pengendara.

Aksi pungli oknum polantas ini memicu kecaman publik setelah diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman. Tidak lama setelah video viral, Propam Polrestabes Medan langsung bertindak.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono, memastikan Aiptu Rudi Hartono telah diamankan di sel tahanan khusus internal.

“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika,” ujar AKP Suharmono, Kamis (26/6/2025).

Aiptu Rudi kini dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi dan proses pemeriksaan etik oleh Unit Pengawasan dan Pembinaan Profesi telah dimulai. Dia akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan kode etik Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut