Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 03 Juni 2024 - 17:54:00 WIB
Tampang Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi, Terancam 15 Tahun Penjara
Begini tampang Didik Setiawan (baju oranye), pembunuh bocah yang mayatnya ditemukan dalam lubang galian pompa air di Bekasi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Didik pun disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutur Firdaus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut