Tampang Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi, Terancam 15 Tahun Penjara
"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Pembunuhan Keji di Bekasi, Bocah Berusia 9 Tahun Ditemukan Tewas di Lubang Galian
Didik pun disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutur Firdaus.
Sejumlah Foto Anak Ditemukan di Rumah Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air Bekasi
Editor: Rizky Agustian