Tamsil Linrung Desak Percepatan Pemakzulan Wapres Gibran, Dinilai Bebani Presiden
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPD RITamsil Linrung mendesak agar Gibran Rakabuming segera diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI. Dia meminta polemik status Gibran segera diselesaikan dan proses pemilihan penggantinya tidak berlarut-larut.
Tuntutan tersebut disampaikan Tamsil saat menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut yakni pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Tamsil memastikan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada rekan-rekannya di DPD RI. Dia berharap lembaga perwakilan daerah itu ikut mendorong percepatan pengambilan keputusan.
"ini saya akan teruskan ke teman-teman di DPD. Saya kira salah satu yang mendorong untuk lebih mengakselerasi pengambilan keputusan supaya tidak berlarut-larut," kata Tamsil, Minggu (8/11/2026).
Menurut Tamsil, keberadaan Gibran dalam pemerintahan dinilai bermasalah dari sisi etika dan hukum ketatanegaraan. Dia bahkan menilai putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut sejak awal tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan Wapres.
"Ini akan memberatkan posisi Presiden kalau dia terus-menerus didampingi oleh wakil yang sudah tidak memenuhi syarat. Bahkan, bahkan tidak pernah memenuhi syarat sejak awal," ujarnya.
Tamsil juga menilai munculnya gerakan masyarakat yang menurunkan foto resmi Gibran sebagai Wapres merupakan bentuk respons atas polemik tersebut.
"Karena itu tidak bisa kita salahkan kalau ada yang mengambil langkah sekarang menurunkan gambar Wakil Presiden," tuturnya.
Dia mengungkapkan, sikap tersebut didasari hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Tamsil mengutip pandangan Jimly yang menilai ketidakjelasan status Wapres berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan jika terus dibiarkan.
"You bayangkan kalau ini berlarut-larut, kata Prof Jimly, sampai 3 tahun betapa beratnya tugas Presiden kita," ucapnya.
Lebih lanjut, Tamsil mendesak agar polemik pemberhentian Gibran segera dituntaskan. Dia bahkan menargetkan persoalan tersebut selesai pekan depan setelah masa reses DPR RI berakhir.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak perlu melalui mekanisme politik yang panjang, seperti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah dapat dijadikan landasan untuk menentukan pengganti Gibran.
"Harus selesai! Dan kalau bisa minggu depan sudah selesai ketika reses DPR sudah selesai. Karena tidak perlu proses yang berbelit-belit. Tidak perlu ada hak angket karena sudah jelas putusan MK. Cukup menjadikan keputusan MK dan MA itu sebagai basis untuk memilih penggantinya," katanya.
Editor: Donald Karouw