Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat
Advertisement . Scroll to see content

Tangan Diborgol, Lieus Sungkharisma: Enggak Apa-apa, Namanya Perjuangan

Senin, 20 Mei 2019 - 12:10:00 WIB
Tangan Diborgol, Lieus Sungkharisma: Enggak Apa-apa, Namanya Perjuangan
Juru Kampanye (Jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Lieus Sungkharisma. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lieus Sungkharisma digiring ke Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Apartemennya di Hayam Wuruk.
Dengan kedua lengan terikat kabel tis, Lieus mengaku tidak gentar karena apa yang dilakukannya adalah perjuangan.

"Diborgol lagi kan enggak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, enggak pernah bisa bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus," katanya sambil tertatih menuju Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Dengan dua tangan terikat, Lieus berjalan tidak seimbang sehingga yaris jatuh karena terdorong. Dia mengaku heran atas tuduhan makar yang ditujukan kepadanya.

"Ini apa ini aduh dituduhnya makar. Sebentar saya jatuh loh jangan didrong-dorong," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya sudah menangkap Lieus. Lieus ditangkap terkait kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya (yang bersangkutan ditahan) silakan ke Krimum ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Lieus Sungkharisma dilaporkan Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma ke Bareskrum Mabes Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut