Tangan Diborgol, Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko hingga Tewas Ditahan
SLEMAN, iNews.id - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), resmi ditahan oleh polisi. Christiano, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini menjalani proses hukum atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta pada 24 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) Christiano tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bernomor 424, dengan tangan diborgol dan masker putih.
"Barang bukti yang sudah kami amankan, yaitu mobil Honda CRV beserta STNK nya, satu lembar SIM, kendaraan mobil BMW nopol B 1442 NAC beserta STNK nya, sepeda motor Honda Vario," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Polisi menyatakan bahwa Christiano lalai dalam berkendara, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp12 juta.