Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Penabrak Maut Argo, Sanksi Akademik Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Christiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Divonis 14 Bulan Penjara

Jumat, 07 November 2025 - 08:58:00 WIB
Christiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Divonis 14 Bulan Penjara
Christiano Tarigan terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM memeluk orang tuanya seusai persidangan di PN Sleman. (Foto: dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan) kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

Ketua Majelis Hakim PN Sleman Irma Wahyuningsih, menyatakan terdakwa terbukti lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa korban.

“Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Irma dalam sidang, Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta kepada terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, tuntutan dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar dalam persidangan pada Selasa (21/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut