Tanggal Merah Maret 2023: Hari Raya Nyepi dan Cuti Bersama, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Tanggal merah Maret 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Tercatat, ada Hari Raya Nyepi dan cuti bersama. Berikut selengkapnya.
Keputusan hari libur tersebut telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh MenPAN-RB, Menaker dan Menag pada 2022 kemarin.
Hari Raya Nyepi dirayakan oleh umat Hindu dengan tujuan menstabilkan alam manusia dan juga alam semesta. Nantinya, umat Hindu akan melaksanakan catur brata penyepian.
Adapun, pelaksanaan catur brata penyepian memiliki empat pantangan, yakni tidak menyalakan api, tidak bekerja, tidak bepergian dan tidak mengumbar nafsu.
Sementara itu, tanggal merah Maret 2023 tersebut berlangsung di hari kerja sehingga bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau berlibur. Jadi, apa rencanamu?
Editor: Puti Aini Yasmin