Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapan Mahfud MD soal Cerita Agus Rahardjo Diminta Jokowi Hentikan Kasus e-KTP Setnov

Jumat, 01 Desember 2023 - 19:21:00 WIB
Tanggapan Mahfud MD soal Cerita Agus Rahardjo Diminta Jokowi Hentikan Kasus e-KTP Setnov
Mahfud MD menanggapi pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta Jokowi menghentikan kasus e-KTP. Apa katanya? (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BANTEN, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Pengakuan tersebut soal permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). 

Mahfud mengatakan, kinerja lembaga penegak hukum seperti KPK tak boleh diintervensi. Dia pun mengaku tak mengetahui cerita Agus Rahardjo tersebut.

"Kalau mau bicara boleh (dihentikan kasus E-KTP), itu tentu tidak boleh, lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Tetapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu," ujar Mahfud saat ditemui di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12/2023).

Mahfud mengaku tak mengetahui kabar adanya intervensi penanganan kasus e-KTP oleh Jokowi. Ia justru baru mengetahui hal itu lewat pengakuan Agus saat diwawancarai oleh salah satu televisi nasional.

"Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri ndak pernah," ucapnya.

Dia merasa adanya intervensi terhadap KPK terjadi dari sejumlah pihak, termasuk partai politik hingga pejabat. "Menurut saya intervensi ke KPK bukan hanya dari presiden kalau memang betul ada, dari yang lain-lain juga sejauh yang saya dengar banyak. Dari parpol, dari pejabat-pejabat dan selalu melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hukum," tutur Mahfud.

"Nah ke depannya tidak boleh, pemerintah yang akan datang itu harus memastikan bahwa lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara serta dikawal agar mereka ini benar-benar profesional," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar Setnov. Pertemuan keduanya digelar di Istana.

Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus, Kamis (30/11/2023).

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” kata Agus.

Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut