Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Jaksa Agung, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bisa Biarkan Korupsi di Bawah Rp50 Juta

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:38:00 WIB
Tanggapi Jaksa Agung, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bisa Biarkan Korupsi di Bawah Rp50 Juta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sementara proses hukum, kalau kita perhitungkan, biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," katanya.

Dia menekankan, KPK hanyalah penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang berlaku yakni, Undang-Undang. Karena itu, KPK tetap memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi meskipun kelas teri atau nilai korupsinya di bawah Rp50 juta.

"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan Undang-Undang itu yang akan ditegakkan," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut