Tanggapi Jaksa Agung, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bisa Biarkan Korupsi di Bawah Rp50 Juta
Jumat, 28 Januari 2022 - 15:38:00 WIB
"Sementara proses hukum, kalau kita perhitungkan, biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," katanya.
Dia menekankan, KPK hanyalah penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang berlaku yakni, Undang-Undang. Karena itu, KPK tetap memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi meskipun kelas teri atau nilai korupsinya di bawah Rp50 juta.
"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan Undang-Undang itu yang akan ditegakkan," katanya.
Editor: Reza Fajri