Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Kabar 75 Pegawai, KPK: Bukan Nonaktif, Hak dan Tanggung Jawab Masih Berlaku

Selasa, 11 Mei 2021 - 22:15:00 WIB
Tanggapi Kabar 75 Pegawai, KPK: Bukan Nonaktif, Hak dan Tanggung Jawab Masih Berlaku
Ali Fikri
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui secara resmi telah menyerahkan surat keputusan tentang Hasil Asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai yang tak lolos tes tersebut. Namun, KPK menyebut para pegawai tak nonaktif.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan tidak menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Dalam surat tersebut, kata Ali, pegawai yang tidak lolos TWK hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. 

Hal tersebut, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural. 

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN. 

"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.

"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," tulis surat itu.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa salinan keputusan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata surat tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut