Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ini 3 Sikap Partai Perindo

Minggu, 13 Februari 2022 - 22:10:00 WIB
Tanggapi Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ini 3 Sikap Partai Perindo
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan menegaskan tiga sikap Perindo terkait JHT baru bisa diterima pada usia 56 tahun. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menilai kebijakan jaminan hari tua (JHT) diterima pada usia 56 tahun yang dikeluarkan pemerintah masih perlu disempurnakan. Perindo pun menyampaikan tiga sikap agar hak dan kepentingan para pekerja bisa tetap diakomodasi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan menegaskan sikap Perindo yang pertama yaitu ingin membela kepentingan para pekerja. 

"Kami sangat menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan para pekerja agar tidak dikorbankan," kata Yerry menjelaskan pada Minggu (13/2/2022). 

Kedua, menurut Yerry, JHT ini sama dengan uang pensiun karena diterima oleh mereka yang berusia 56 tahun. Dia menilai itu masih masuk akal karena di mana pun sudah diterima aturannya. 

"Keputusan JHT itu masih masuk akal (bagi Perindo)," ujar Yerry menjelaskan.

Namun untuk sikap ketiga, Yerry menyampaikan Perindo melihat ada kesenjangan terkait keputusan JHT tersebut. Perindo mempertimbangkan nasib pekerja yang baru bekerja 10 tahun namun di-PHK saat masih berusia 31 tahun. 

"Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Artinya ada double garansi, jaminan ganda bagi para pekerja," kata Yerry merinci penjelasannya.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker), Dita Indah Sari mengatakan aturan baru Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan dana JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun bukan tanpa alasan. 

Dita menyebutkan, dana JHT tidak bisa langsung diambil setelah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dipahami. Akan tetapi tergantikan dengan program baru yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses lowongan kerja. 

“Keluhan teman-teman soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah kena PHK bisa dipahami. Namun faktanya sekarang kita punya program baru yaitu JKP untuk korban PHK. Dulu JKP tidak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ujar Dita dikutip dari akun Twitternya @Dita_Sari. 

Lewat program JKP, dia menjelaskan, korban PHK akan dapat pesangon plus JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan. 

“Karena sudah ada JKP dan pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata hari tua, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” ujar Dita mengungkapkan terkait JKP. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut