Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo Usul Pemerintah Siapkan JKP

Minggu, 13 Februari 2022 - 19:32:00 WIB
Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo Usul Pemerintah Siapkan JKP
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan menilai pemerintah perlu membentuk JKP untuk menjembatani pekerja yang kehilangan pekerjaannya. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 logis terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima di usia 56 tahun. Namun Perindo menilai aturan itu tidak memberi jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan berujar kebijakan pemerintah tersebut belum menjembatani jaminan pegawai yang kehilangan pekerjaan. 

"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK, kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ujar Yerry saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Minggu (13/2/2022). 

Yerry berujar Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi Perindo juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP ini sebagai win-win solution. 

"Kami mengusulkan agar pemerintah mengambil sebagian JHT yang sudah ditetapkan untuk JKP-nya apabila pegawai bersangkutan di-PHK," kata Yerry. 

Seperti diketahui, ribuan orang tercatat menolak aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut