JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Cristophorus Taufik menanggapi persoalan MK yang memutuskan untuk merevisi kembali UU Cipta Kerja. Dia mengusulkan dua opsi.
“Kalau baca putusan MK kan yang disampaikan oleh MK adalah ada cacat prosedur karena di kita itu kan ada undang-undang soal bagaimana membuat undang-undang. Jadi ada undang-undang tentang mekanisme tata cara membentuk undang-undang seperti apa. Pembentukan undang-undang Cipta Kerja itu menurut MK tidak sejalan dengan tata cara pembentukan perundang-undangan. Maka itu harus disesuaikan mungkin bukan direvisi tapi disesuaikan dalam periode dua tahun,” kata Chris kepada MNC Portal Indonesia (26/11/2021).
Selain itu dia juga memaparkan 2 pilihan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Pilihan yang pertama menurut saya adalah undang tentang tata peraturan perundang undangan itu bisa dibahas dulu untuk memasukkan sistem Omnibus Law ini,” ucapnya.
“Karena kan kalau saya pahami nya ini di omnibus Law seolah-olah adalah sistem baru yang tidak tercover dalam sistem perundang undangan Kita jadi mekanisme inilah yang harus dimasukkan dulu,” katanya lagi.
Selain itu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan amandemen UU sektoral namun hal ini akan membutuhkan waktu lebih lama. Dia mengusulkan untuk membereskan UU Cipta Kerja dengan cara melakukan perubahan amandemen per sektor.
“Kalau mengikuti MK ya kita melakukan amandemen undang undang sektoral secara terpisah sendiri sendiri dan itu memakan waktu yang lebih lama,” ujarnya.
Chris mengatakan Perindo mendukung keputusan ini karena hal ini mengindikasikan bahwa hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan dengan semestinya.
“Khusus untuk MK ini kan menurut saya Perindo mendukung dan sepakat kan ini menunjukkan bahwa hukum tata negara kita ini berjalan makanya dari awal kan dari pemerintah menyatakan dan presiden juga menyatakan pertentangan soal Omnibus Law ini sebaiknya diselesaikan di MK,” ujarnya.
Perindo mengapresiasi itu sekaligus mengusulkan kepada pemerintah dan legislatif untuk melakukan pendekatan dengan dua cara apakah dengan mengubah dulu undang undang mengenai tata perundang undangan atau mengikuti mekanisme yang sudah ada masing masing diamandemen secara spesifik.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News