Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Opsi

Jumat, 26 November 2021 - 13:54:00 WIB
Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Opsi
Kepala Bidang Hukum Perindo Christophorus Taufik. (Foto: MPI/Dominique Hilvy Febiani)
Advertisement . Scroll to see content

“Karena kan kalau saya pahami nya ini di omnibus Law seolah-olah adalah sistem baru yang tidak tercover dalam sistem perundang undangan Kita jadi mekanisme inilah yang harus dimasukkan dulu,” katanya lagi.

Selain itu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan amandemen UU sektoral namun hal ini akan membutuhkan waktu lebih lama. Dia mengusulkan untuk membereskan UU Cipta Kerja dengan cara melakukan perubahan amandemen per sektor.

“Kalau mengikuti MK ya kita melakukan amandemen undang undang sektoral secara terpisah sendiri sendiri dan itu memakan waktu yang lebih lama,” ujarnya.

Chris mengatakan Perindo mendukung keputusan ini karena hal ini mengindikasikan bahwa hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan dengan semestinya.

“Khusus untuk MK ini kan menurut saya Perindo mendukung dan sepakat kan ini menunjukkan bahwa hukum tata negara kita ini berjalan makanya dari awal kan dari pemerintah menyatakan dan presiden juga menyatakan pertentangan soal Omnibus Law ini sebaiknya diselesaikan di MK,” ujarnya.

Perindo mengapresiasi itu sekaligus mengusulkan kepada pemerintah dan legislatif untuk melakukan pendekatan dengan dua cara apakah dengan mengubah dulu undang undang mengenai tata perundang undangan atau mengikuti mekanisme yang sudah ada masing masing diamandemen secara spesifik.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut