Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
JAKARTA, iNews.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai sorotan. Pakar kebijakan publik dan Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil.
“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif, jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Emrus menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Menurutnya wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.
“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil, boleh dong dari sipil ke sipil kan?” ujar dia.
Menurutnya, MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Dia mencontohkan, Kementerian Keuangan atau Kementerian Pertanian seharusnya juga bisa menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika memang dibutuhkan.
“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari Kementerian Pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi, tetap mereka jadi sipil,” kata Emrus.
Dia juga berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian tidak semestinya mundur dari status kepegawaiannya.
Menurut Emrus, pertukaran jabatan antara kementerian seharusnya bisa terjadi, termasuk dengan Polri, karena semuanya adalah instansi sipil.
Emrus menjelaskan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum juga relevan di jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian.
“Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas,” ujar dia.
Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Editor: Reza Fajri