Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Admin Gejayan Memanggil Orasi usai Divonis Bebas, Tegaskan Tak Takut Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

Jumat, 06 Maret 2026 - 19:56:00 WIB
Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani
Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista tak kuasa menahan tangis usai anak divonis bebas (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demo Agustus 2025.

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, Jumat (6/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak mengandung ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim berpandangan tidak ada saksi yang terhasut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut