Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Histeris Pendukung usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Sabar ya Chad

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:44:00 WIB
Tangis Histeris Pendukung usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Sabar ya Chad
Pendukung terdakwa Bharada E menangis histeris saat jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Sejumlah pendukung Bharada E yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) langsung histeris.

Pantauan di lapangan, para pendukung yang kebanyakan perempuan berteriak histeris usai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E. Sebagian dari mereka menangis.

"Sabar ya Chad," ujar salah satu pendukung saat Bharada E meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.

Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut