Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prada Hairul Muhammad Nail Anggota TNI di Gowa Tewas di Barak, Diduga Dianiaya Senior
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Kepala Kantor Pajak Bantaeng, KPK Telusuri Dugaan Penukaran Mata Uang Asing

Sabtu, 13 November 2021 - 08:19:00 WIB
Tangkap Kepala Kantor Pajak Bantaeng, KPK Telusuri Dugaan Penukaran Mata Uang Asing
KPK menelusuri dugaan penukaran mata uang asing dalam kasus suap Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK tengah menelusuri dugaan penukaran mata uang asing oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sekaligus Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dkk yang diduga berasal dari hasil suap pemeriksaan nilai pajak tiga perusahaan besar. Informasi itu ditelusuri lewat empat orang saksi.

Keempat saksi tersebut yakni para Karyawan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama bernama Rianhur Sinurat; Kosim; Meidy Kaman Dita serta Nugraha Ronaldo Sabang. Keempatnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (12/11/2021).

"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS) serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut