Tangkap Kepala Kantor Pajak Bantaeng, KPK Telusuri Dugaan Penukaran Mata Uang Asing
Karena mengakomodasi keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun rincian uang yang diterima keduanya yakni sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara, Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta Veronika Lindawati masih dalam proses penyidikan.
Setelah muncul sejumlah fakta di persidangan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni, Kepala Kantor KPP Pratama, Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Kedua pejabat pajak tersebut diduga turut membantu merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya juga turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Editor: Rizal Bomantama