Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Pengeroyok Wartawan usai Sidang SYL, Polisi Ungkap Peran Pelaku

Selasa, 16 Juli 2024 - 09:03:00 WIB
Tangkap Pengeroyok Wartawan usai Sidang SYL, Polisi Ungkap Peran Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas, dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," katanya.

Jurnalis Bodhiya Vimala sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa SYL ke Polda Metro Jaya. 

"Ada pemukulan dan penendangan dari massa pendukung SYL," ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Menurut Bodhiya, insiden pengeroyokan berawal ketika pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Simpatisan menutupi pintu ruang sidang dan terjadi desak-desakan yang menyebabkan kerusuhan. Banyak wartawan yang terganggu saat menjalankan tugasnya karena aksi simpatisan tersebut.

"Tidak luka parah, karena saat dipukul dan ditendang, saya menghindar. Hanya kena sedikit saja, tidak sampai luka," tutur Bodhya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut