Tangkap Pengeroyok Wartawan usai Sidang SYL, Polisi Ungkap Peran Pelaku
Selasa, 16 Juli 2024 - 09:03:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku, MNM (54) dan S (49) dan langsung ditahan.
Keduanya terancam lima tahun penjara. Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban.
"Diduga memukul dan menendang korban serta kamera korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).
Ade menjelaskan penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV.