Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Ustaz Maaher, Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos 

Jumat, 04 Desember 2020 - 05:50:00 WIB
Tangkap Ustaz Maaher, Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos 
Ustaz Maaher At-Thuailibi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 Miliar. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut