Tangkap Ustaz Maaher, Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos
Jumat, 04 Desember 2020 - 05:50:00 WIB
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 Miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq