Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Ustaz Maaher, Polisi Sebut 2 Kata Kunci Ini Didalami

Jumat, 04 Desember 2020 - 04:51:00 WIB
Tangkap Ustaz Maaher, Polisi Sebut 2 Kata Kunci Ini Didalami
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maheer pada Kamis (3/12/2020) dini hari. (Foto/ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri membeberkan kata kunci berupa 'cantik' dan 'jilbab' terkait penanganan kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_ yang menetapkan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sebagai tersangka. Kasus itu terkait dengan kiai.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan positngannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'," kata Awi, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Awi menyebut pelapor merasa tidak terima lantaran panutan ulamanya dinilai telah dihina oleh Maaher.

"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu. Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang di utamakan di Agama Islam," ujar Awi.

Oleh sebab itu, kata Awi, ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut khususnya dari  banser Nahdatul Ulama (NU) yang melaporkan peristiwa pidana itu.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari ahli-ahli terkait dengan ucapan dari Maaher tersebut di media sosial (medsos).

"Yang kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujar Awi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut