Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Pemain Muda Indonesia Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, APPI Minta Pemerintah Bergerak Cepat 
Advertisement . Scroll to see content

Tantangan Pemerintah Berantas Judi Online: Bandar di Luar Negeri

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:13:00 WIB
Tantangan Pemerintah Berantas Judi Online: Bandar di Luar Negeri
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lebih sulit dibandingkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online. Kendala untuk memberantas judi online salah satunya karena bandar dan server berada di luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penanganan judi online harus dilakukan lintas negara.

"Bandar itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, itu sebagian besar ada di luar negeri. Kerja sama interpol, kerja sama antar negara, kerja sama antar kementerian luar negeri itu lebih penting,” kata Muhadjir, Rabu (19/6/2024). 

Dia menyebut penanganan judi online lebih sulit daripada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban TPPO lebih mudah didata karena jumlahnya tidak sebesar korban judi online.

"Memang ini lebih pelik dibanding penanganan TPPO," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan meski korban TPPO dari catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) jumlahnya cukup besar, tapi lebih bisa ditangani dengan cepat. 

"Berdasarkan laporan yang saya pantau, BP2MI sudah bekerja sangat maksimal, sebagai awal-awal saya ikut juga mereka yang ada di luar negeri," katanya.
 
Apalagi korban TPPO bisa langsung diberikan pelatihan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar memperoleh keterampilan.

“Pada awal awal saya ikut menjemput kan itu yang mereka yang di luar negeri setelah ketahuan di mana dia tinggalnya kemudian kita angkut di sini. Kemudian kita taruh di tempatkan di balai-balai pelatihan," katanya.

Sebelumnya, Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang dari judi online pada tahun 2024 kurang lebih Rp600 triliun.

"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp600 triliun," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (18/6/2024).

Natsir mengatakan bahwa berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil sekitar Rp100.000. Transaksi tersebut dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut