Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Fahmi Bo usai Operasi Batu Empedu, Berangsur Pulih
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Gelar 3 Operasi Berantas Judi Online, Tindak Jual Beli Rekening hingga Top Up di Minimarket

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:06:00 WIB
Satgas Gelar 3 Operasi Berantas Judi Online, Tindak Jual Beli Rekening hingga Top Up di Minimarket
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Judi Online menggelar 3 operasi dalam waktu dekat. Operasi tersebut yakni menindak jual beli rekening hingga penertiban top up di minimarket

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan operasi pertama memblokir transaksi mencurigkan terkait judi online. Sebanyak 5.000 rekening sudah diblokir PPATK. 

"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai dengan 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Nantinya Bareskrim akan mengumumkan pemblokiran rekening tersebut. Uang dalam rekening itu akan diserahkan kepada negara. 

"Pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," katanya.

Operasi kedua, Satgas Pemberantasan Judi Online menindak jual beli rekening. Modus pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut