Tarif Integrasi Rp10.000 Bakal Diterapkan Akhir Juni 2022, Tinggal Tunggu Pergub
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bakal menerapkan tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT pada akhir Juni 2022 setelah terbit Peraturan Gubernur (Pergub). Sebelumnya DPRD menyetujui tarif integrasi Rp10.000.
Syafrin mengatakan setelah terbit Pergub, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama dua minggu.
"Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi (tarif integrasi) karena memang ini ditunggu oleh masyarakat dan tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling," kata Syafrin kepada awak media usai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Syafrin mengatakan hasil rekomendasi Komisi B DPRD terkait tarif integrasi bakal diteruskan ke Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Pak Gubernur menunggu surat persetujuan dari dewan, karena yang ditujukan ketua Dewan Perwakilan Daerah, rekomendasi ini akan dibawa ke pimpinan dewan. Pimpinan dewan akan menyampaikan persetujuannya kepada Pak Gubernur. Setelah menerima persetujuan kami langsung memproses keputusan Gubernur terkait dengan tarif integrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta, MRT, dan LRT dengan nominal maksimum Rp10.000.
"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," kata Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Editor: Rizal Bomantama