Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya
Menurut Supratman, pencatatan hak cipta penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya sekaligus mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif di Indonesia.
“Semua penulis, semua seni, kita berharap segera dicatatkan hak ciptanya karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita, termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta, itu bisa berkembang,” ucapnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Dengan layanan tersebut, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengurus pencatatan.
“Jadi tidak perlu bertemu dengan petugas karena layanan kita semua online. Dan kalau ada yang menawarkan, tolak. Cukup masuk ke link hakcipta.dgip.go.id dan dipastikan nanti sertifikat hak cipta juga tinggal didownload. Semua free,” ujarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mencatatkan karya sesuai kategori yang berlaku. Namun, tarif Rp0 untuk 19 jenis layanan tersebut ditargetkan berlaku setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas akses perlindungan hak cipta, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan karya, serta mendorong pengembangan industri kreatif nasional.
Editor: Donald Karouw