Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Hukum Libatkan Pegawai Pilih Kepala Kanwil Kemenkum Jatim lewat E-Voting
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06:00 WIB
Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan pencatatan hak cipta gratis untuk 19 jenis karya, mulai dari buku hingga video game. (Foto: iNews/Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Supratman, pencatatan hak cipta penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya sekaligus mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif di Indonesia.

“Semua penulis, semua seni, kita berharap segera dicatatkan hak ciptanya karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita, termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta, itu bisa berkembang,” ucapnya.

Cara Mencatatkan Hak Cipta Gratis secara Online

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Dengan layanan tersebut, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengurus pencatatan.

“Jadi tidak perlu bertemu dengan petugas karena layanan kita semua online. Dan kalau ada yang menawarkan, tolak. Cukup masuk ke link hakcipta.dgip.go.id dan dipastikan nanti sertifikat hak cipta juga tinggal didownload. Semua free,” ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mencatatkan karya sesuai kategori yang berlaku. Namun, tarif Rp0 untuk 19 jenis layanan tersebut ditargetkan berlaku setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas akses perlindungan hak cipta, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan karya, serta mendorong pengembangan industri kreatif nasional.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut