Tata Cara Mengurus Jenazah Positif Corona, MUI: Jika Tak Mungkin Dimandikan, Bisa Tayamum
Jenazah tetap dimandikan tanpa membuka pakaian. Jika tidak dimungkinkan untuk dimandikan, bisa dilakukan tayamum.
"Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah," ucapnya.
Jenazah juga harus disalatai, tapi jika tidak memungkinkan bisa dilakukan salat gaib. "Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib)," tulis MUI.
Berikut tata cara lengkap mengurus jenazah terinfeksi virus Corona:
Ketentuan Hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”
2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.