Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Simak di Sini
Standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman:
1. Pengolahaan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan.
2. Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan.
3. Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan nonhalal.
4. Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkutan (seperti pengapalan/shipping), hingga penerimaan.
Lain-lain:
1. Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.
2. Penyembelihan semaksimal mungkin dilakukan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.
3. Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.
4. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
- stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.
- bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
- pelaksanaannya sebagai bentuk Ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
- pelaksanaan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a,b,c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
- penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c dan d
Editor: Faieq Hidayat