Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:41:00 WIB
Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia
Ilustrasi, Pengadilan Tinggi Jakarta. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian dalam putusannya menguatkan keputusan PN Jakbar. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.

Sementara itu Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan, keputusan final pengadilan terkait perkara ini telah memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan. Artinya, kata dia keputusan pengadilan patut untuk diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.

"Menurut saya, setiap putusan yang mencerminkan hadirnya kepastian hukum dan keadilan bagi yang berhak selalu pantas untuk disyukuri, termasuk putusan tersebut, apresiasi terhadap sistem peradilan kita," ujar Chris, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut