Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-36, MNC Group Beri Pelatihan 36 Pegiat UMKM agar Mampu Bersaing di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan

Senin, 26 April 2021 - 18:46:00 WIB
Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan
Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran FTA MNC Group secara ilegal telah masuk ke tahap penyidikan. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Yohanes menjelaskan, Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sesuai surat pengaduan tanggal 20 November 2020. 

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.

Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP)  tertanggal 31 Maret 2021.

Diketahui, PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut