Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari Ini dalam Sidang Kasus Peredaran Narkoba

Jumat, 28 April 2023 - 06:14:00 WIB
Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari Ini dalam Sidang Kasus Peredaran Narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, Jumat (28/4/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, Jumat (28/4/2023). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yakni terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa Teddy Minahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. 

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata Jaksa saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023). 

Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.

Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkoba. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut