Teddy Minahasa Banding usai Dipecat dari Polri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Teddy mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
Putusan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan KKEP menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri yakni satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.