Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri ke Pengemudi Bus di Terminal Pulo Gebang: Kecepatan Tolong Dijaga
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan dari Polri

Senin, 05 Juni 2023 - 16:27:00 WIB
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan dari Polri
Teddy Minahasa resmi mengajukan banding pemecatan sebagai anggota Polri. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut